Kesalon Menurut Islam
Bagi anda para wanita (perempuan) yang ingin
memperinadh diri. Bagi wanita memperindah diri adalah hal yang wajar dan di
perbolehkan bahkan Allah menuruh kita memperindah diri dengan apapun asalakan
tidak berlebihan dan tetap pada kaidah agama. Dan memperindah diri
(Mempercantik) diri di perbolehkan hanya untuk di hadapan suami masing dan di
haramkan memperindah diri untuk dapat dilihat laki” apalagi sampai berlebihan.
Apakah boleh sih wanita Muslimat menghias
(mempercantik) dirinya di
tempat-tempat tertentu, misalnya
pada saat ini, yang dinamakan
salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa
kini
bagi wanita
sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara berhias
seperti itu yang bersifat modren?
Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut
palsu atau tutup
kepala yang dibuat khusus untuk itu? Pasti pada
bertanya” tentang apa boleh pergi kesalon?
Agama
Islam menentang kehidupan yang
bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah
dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu.
Agama Islam pun menganjurkan bagi
ummatnya untuk selalu
tampak indah dengan cara
sederhana dan layak,
yang tidak berlebih-lebihan.
Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan
ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga kebersihan dan
kesucian tempat maupun pakaian.
Allah
swt. berfirman:
"... pakailah pakaianmu yang indah
pada setiap
(memasuki) masjid ..."
(Q.s.Al-A'raaf: 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah,
baik bagi laki-laki maupun
wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi perhatian
dan kelonggaran, karena
fitrahnya, sebagaimana
dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu
diharamkan bagi kaum laki-laki. Adapun hal-hal
yang dianggap oleh
manusia baik, tetapi membawa kerusakan
dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan
oleh Allah swt, dimana perubahan itu
tidak layak bagi fitrah
manusia, tentu hal
itu pengaruh dari
perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh
karena itu, perbuatan tersebut dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:
"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu
menusukkan
jarum ke kulit dengan warna yang berupa
tulisan,
gambar bunga, simbol-simbol dan
sebagainya;
mempertajam gigi, memendekkan atau
menyambung
rambut dengan rambut orang lain, (yang
bersifat
palsu, menipu dan sebagainya)."
(Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah
seorang sahabat Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah
beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan
segenggam rambut dan mengatakan,
"Inilah
rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur
yang artinya atwashilah (penyambung),
yang dipakai oleh wanita
untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah
saw. dan tentu hal
itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana
dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal
itu? Padahal aku
telah mendengar sabda Nabi
saw. yang artinya,
'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena
para wanitanya
memakai
itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).
Nabi
saw. menamakan perbuatan
itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah
sebab dilarangnya hal
itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian
dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias
rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan,
sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum
laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena
bukan saja
bertemu
dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah
pasti itu haram,walaupun dilakukan di rumahsendiri. Bagi wanita
Muslimat yang tujuannya taat
kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri
untuk suaminya, bukan di
luar rumah atau di tengah jalan
untuk orang lain. Yang demikian itu
adalah tingkah laku
kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment